Menurut Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun, korban diduga diajak pergi pelaku ke kawasan Gresik, Jawa Timur. Ia menyebut korban disetubuhi di sana.
"Saat kakaknya tidak ada di rumah, korban diajak pergi oleh pelaku. Mereka pergi menggunakan bus menuju ke rumah teman pelaku yang terletak di daerah Gresik, Jawa Timur. Di tempat itu korban sempat disetubuhi," kata Martsun, Senin (30/4/2018).
Ia menyampaikan, korban dan pelaku berkenalan sejak masih di kampung halaman di Purwodadi, Jawa Tengah.
Hingga akhirnya, korban ikut pelaku ke Jakarta dan menumpang tinggal di rumah kakaknya. Pada hari kehilangan, kakak korban tidak menemukan sang adik saat pulang kerja di rumah.
"Kakaknya mencari ke kampung halamannya dan bertanya ke orangtua, tetapi orangtua mereka tidak tahu dan terkejut," ucap dia.
Akhirnya, korban ditemukan pada Jumat (27/4/2018) di kediaman kekasihnya, Desa Peting, Purwodadi, Jawa Timur.
Marbun mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban tak hanya dibawa kabur, tetapi juga disetubuhi.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtua dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/30/19452511/remaja-16-tahun-dibawa-kabur-dan-disetubuhi-kekasihnya