Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.
"Kami melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak Charles Honoris, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P. Keperluanya adalah melaporkan adanya tindakan fitnah, pencemaran nama baik dan undang-undang pelanggaran terhadap ITE, yang dilaporkan adalah akun @MuchlistHassan," ujar kuasa hukum Charles, Budi Widarto.
Budi mengatakan, unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.
Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)...hahhaha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!!".
Budi mengatakan, Charles tidak tahu menahu terkait acara "Untukmu Indonesia" yang digelar pada Sabtu (28/4/2018) itu.
Budi membenarkan ada kupon bergambarkan Charles.
Namun, kupon itu dibagikan tidak untuk kegiatan di Monas, melainkan kegiatan bakti sosial di daerah pemilihan Charles, di Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Kupon ini memang pernah dibagikan saat dia mengadakan bakti sosial di dapil dia di daerah Tegal Alur. Tidak berselang jauh dari acara itu sebenarnya, tetapi saat event di Monas, dia tidak pernah membagikan itu dan beliau tidak ada di situ. Ini kemudian yang disalahgunakan orang-orang terkait dengan yang di Monas hingga sekarang viral dimana-mana," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/12431121/merasa-nama-baik-dicemarkan-charles-honoris-laporkan-akun-muchlisthassan