"Saya minta gubernur DKI mengabaikan PK (peninjauan kembali yang diajukan Kementerian Keuangan) dan fokus ambil alih swastanisasi karena PK tidak boleh menunda pelaksanaan eksekusi," ujar Arif di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Arif mengatakan, pihak penggugat dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) telah menemui Anies.
KMMSAJ meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan MA. Sementara Anies disebut berkomitmen menjalankan putusan MA.
"Buktikan dia (Anies) punya komitmen pelaksanaan pengambilalihan swastanisasi air di DKI Jakarta," katanya.
Pada 10 April 2017, MA mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ.
Dalam amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.
Namun, Kemenkeu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PK.
Kemenkeu menilai pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara.
Selain itu, Kemenkeu juga menilai pertimbangan hukum MA dianggap melampui hakekat guatan warga negara.
Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang tergugat selain gubernur, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, Palyja, dan Aetra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/07/22562351/lbh-jakarta-minta-pemprov-dki-segera-hentikan-swastanisasi-air