Misalnya, warga yang ada di lingkungan tempat pembangunan proyek itu bisa dipekerjakan.
"Program lapangan pekerjaan tersebut haruslah dapat memprioritaskan warga sekitar tempat domisili perusahaan untuk mengurangi angka pengangguran," ujar Bendahara Fraksi Nasdem James Arifin Sianipar, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Dengan demikian, warga sekitar bisa mendapatkan manfaat proyek CSR tersebut.
Fraksi Nasdem meminta aturan ini dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.
"Kami menganggap perlu ditambahkannya mengenai program lapangan pekerjaan," katanya.
Selain Raperda CSR, ada 3 raperda yang sedang diproses dalam paripurna yaitu Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/17521071/fraksi-nasdem-minta-warga-sekitar-diprioritaskan-dapat-pekerjaan-di