Dari hasil penyidikan polisi, diketahui IMA dengan sengaja menyebarkan isu adanya tas ransel mencurigakan yang dibuang oleh pengendara Avanza di halaman Gereja Santa Anna melalui sambungan telepon ke polsek Duren Sawit.
"Pembicaraan di telepon oleh tersangka mengatakan bahwa ada mobil Avanza yang lempar tas ransel di Gereja Santa Anna Duren Sawit," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra.
"Kemudian, petugas jaga Polsek Duren Sawit tanya, ini dari mana, dengan siapa. Tersangka hanya bilang dari sekuriti gereja dan telepon ditutup," ujarnya menambahkan.
Telepon gelap yang dilakukan IMA bukan hanya satu kali, melainkan tiga kali.
Setelah mengabarkan hal tersebut, IMA menelepon anggota yang sedang menuju lokasi dan mengaku sebagai anggota piket Jatanras Polda Metro Jaya. Dia menyebut dirinya AKBP Adi Purnomo dari Polda Metro Jaya, yang juga sedang menuju Gereja Santa Anna.
"Dari pengakuan dia, ya motifnya hanya iseng," ucap Tony.
"Dia ingin tahu saat dia melakukan hal tersebut (hoaks teror bom) bagaiman rekasinya. Jadi mugkin dia senang melihat di televisi aksinya membuat orang resah," ucap Tony.
Sepak terjang IMA yang awalnya hanya sekadar iseng kini harus menanggung risiko mendekam dalam penjara.
"Ini masuk tindak pidana teror, kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana empat tahun," katanya.
Menurut Tony bila perbuatan melawan hukum tersangka terbukti dengan menginformasikan berita tidak benar melalui transaksi elektronik, maka akan diberlakukan juga Undang-undang ITE.
"Selain ITE kita bisa terapkan juga pasal pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu pasal 6 dan 7 dengan ancaman 20 tahun bahkan seumur hidup," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/16/13245381/dari-telepon-iseng-sebarkan-teror-bom-berakhir-di-jeruji-besi