TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang Muhtar Effendi alias Pendi (60), terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya, batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/5/2018). Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (28/5/2018) mendatang.
Sedianya, persidangan hari ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi. Pengacara terdakwa, Bahtiar menyatakan, dirinya mendapat informasi dari anggota jaksa penuntut umum (JPU) M Jupri, bahwa sidang hari ini ditunda hingga pekan depan.
"Kata jaksa, mereka sudah berkoordinasi dengan majelis untuk ditunda," ujar Bahtiar, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Bahtiar mengatakan, jaksa beralasan penundaan sidang tersebut dikarenakan hari ini pihak JPU kasus tersebut memiliki banyak agenda sidang.
Permintaan jaksa untuk menunda sidang langsung diajukan kepada majelis hakim, bukan dalam persidangan yang resmi digelar.
"Jaksa kan laporan ke majelis, dia bilang sudah koordinasi dengan majelis untuk sidang saksi diminta tunda. Dia sudah kasih tahu ke saya, mohon maaf sidangnya ditunda," ujar Bahtiar.
"Sebenarnya, secara aturan, harus digelar dulu (sidang) dan setidaknya pemberitahuan secara resmi," tambah Bahtiar.
Pada persidangan sebelumnya, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Pendi berawal dari masalah pembayaran cicilan mobil yang dibeli istrinya, Emah.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di kediaman mereka yang terletak di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang pada Senin (12/2/2018) pukul 03.00 dini hari. Saat itu mereka berempat sedang tidur bersama di kamar depan rumahnya.
Pendi membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya itu. Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi penundaan sidang tersebut kepada JPU M Jupri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/21/15231461/sidang-pendi-pembunuh-istri-dan-anak-di-tangerang-ditunda-pekan-depan