Padahal, Renata mengetahui suaminya mengonsumsi narkotika.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring mempertanyakan hal tersebut kepada anggota polisi Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Iswahyudi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (24/5/2018).
"Istrinya tahu dia (Fachri) memakai (narkotika) itu?" tanya Asiadi.
"Tahu," jawab Iswahyudi.
"Kenapa istrinya enggak dijadikan tersangka kalau tahu dia?" tanya Asiadi lagi.
Iswahyudi menuturkan, Renata tidak dijadikan tersangka karena tidak mengonsumsi narkotika.
Renata mengetahui Fachri mengonsumsi obat-obatan karena rehabilitasi.
"(Tahunya) hanya proses pengobatan," kata Iswahyudi.
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf aA Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/15110881/hakim-bertanya-kenapa-istri-fachri-albar-tak-ikut-dijadikan-tersangka