Salin Artikel

Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Dinilai Rawan Langgar Aturan

Dalam Keputusan Gubernur itu, Anies mengatur peran dan fungsi masing-masing jajarannya dalam mewujudkan mimpi tersebut. Ada yang bertugas mendeteksi potensi masalah, ada yang bertugas membuat detail engineering design (DED), dan ada yang diminta mengurus kebutuhan dasar para warga yang ditata.

Dalam Kepgub juga disebutkan lokasi kampung yang akan ditata yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang yang ada di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa di Penjaringan.

Di Pluit, ada Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong. Kampung Tanah Merah di Kelapa Gading Barat juga turut dalam penataan. Di Tugu Selatan, Koja, ada RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, dan RW 011 yang akan ditata.

Kemudian di Prumpung, Jatinegara, seluruh RW 002 akan ditata. Di Jakarta Barat, RT 014 dan RT 016 RW 004 Kebon Jeruk, serta RT01 RW 05 Rawa Timur termasuk dalam penataan. Ada pula Kampung Guji Baru tepatnya RT 004 sampai RT 007 RW 002 Duri Kepa, Kebon Jeruk yang akan ditata.

Selain itu, Kampung Kunir, Kampung Kali Apuran, dan Kampung Sekretaris di Jakarta Barat termasuk dalam lokasi penataan.

Di Jakarta Selatan, penataan juga menyasar Kampung Baru, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Soal model penataan, Anies tak memastikan apakah akan membangun ulang permukiman, atau merelokasi warga. Menurut dia, masalah yang dihadapi tiap tempat berbeda. Ia tak mau mengambil langkah "gampang" yang dilakukan para pendahulunya.

"Kalau mau gampang tinggal gusur aja. Gampang tuh, paling ramai. Tidak, kami ingin menghadirkan keadilan bukan sekedar memindahkan orang. Jadi ini prinsip yang akan kami  pegang terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Meski dalam Kepgub ada tugas untuk membangun shelter sebagai tempat tinggal sementara warga selama penataan, Anies mengatakan belum tentu setiap tempat tersedia shelter. Ia juga tak menjawab jelas ketika ditanya legalitas tanah serta bangunan di permukiman itu.

"Masalah-masalah yang terkait dengan legal nantinya harus diselesaikan oleh Pemprov. Karena pasti ada urusan urusan legal di situ. Tergantung kasusnya dan tidak bisa disamakan, beda-beda. Yang sudah tinggal 20 tahun beda dengan yang sudah 40 tahun, beda dengan yang 5 tahun. Jadi tidak bisa seragam karena itu aturannya juga beda-beda," ujar Anies.

Libatkan pakar dan fasilitator

Yang pasti, menurut Anies, pihaknya akan mendengar keinginan warga. Ia ingin duduk bersama warga merancang kampung yang ideal. Untuk mewujudkan ini, ia menggandeng fasilitator dan pakar.

"Jadi fasilitatornya bukan dari pemerintah fasilitatornya adalah pihak tersendiri," ujar Anies.

Pakar yang dimaksud berasal dari berbagai latar belakang seperti sosiologi hingga urban planning. Menurut Anies, para pakar itu nanti akan mengenalkan contoh-contoh penataan di kota-kota besar di dunia. Ia ingin agar Jakarta mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik.

"Pakar itu bukan dalam artian teori. Tapi pakar dalam artian bisa menghadirkan praktek-praktek terbaik dari banyak tempat. Nah, itu yang mau ditunjukkan. Jadi nanti semuanya dilibatkan di situ," ujar dia.

Berpotensi serobot aturan

Namun rencana mendirikan bangunan dan melegalkan 21 kampung tersebut sebagai permukiman dinilai berpotensi melanggar aturan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI berpotensi tidak hanya melanggar aturannya sendiri, tetapi juga undang-undang yang lebih tinggi. Ia mencontohkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sempadan sungai dan membatasi bangunan berdiri di bantaran.

"Katakan trase (jalur hijau, biru), sampai kapanpun dia akan trase sungai nggak bisa mau diputihkan, dihijaukan, dicokelatkan, enggak bisa. Karena itu akan menabrak aturan di atasnya, undang-undang. Masa Pemda mau rubah undang-undang? Kan nggak bisa," kata Bestari.

Jika mengacu pada aturan tata ruang dan zonasi yang berlaku saat ini di https://tataruang.jakarta.go.id dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), Kampung Akuarium yang dulu digusur misalnya, masuk dalam zona pemerintah daerah yang diizinkan untuk bangunan pemerintah.

Begitu Pula dengan Kampung Sekretaris dan Kampung Guji Baru yang sebagian merupakan zona jalur hijau dan sebagian lagi zona terbuka biru.

Dalam Perda disebutkan, zonasi dibuat sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pelanggaran atasnya bisa dikenakan sanksi baik kepada pelanggarnya maupun pejabat yang mengeluarkan izin yang tak sesuai dengan RDTR.

Di akhir perda, kewajiban mengikuti zonasi itu kembali ditekankan di Pasal 670 ayat (2) huruf d. Ketentuan sebagai berikut: "Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini."

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditatanya itu melanggar zonasi. Untuk itu, perda yang telah berlaku 20 tahun, akan segera direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandi.

"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/10491961/rencana-anies-tata-kampung-kumuh-dinilai-rawan-langgar-aturan

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke