"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Menurut Argo, penempatan ini tak dapat disebut sebagai penahanan.
"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.
Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Susanto mengusulkan RJ agar disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Sebab, RJ masih di bawah umur.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/11341731/remaja-yang-hina-jokowi-dititipkan-polisi-di-tempat-khusus