Sebab, dia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui serangan yang dilakukan Juhanda itu.
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Empat kasus lainnya itu yakni bom di Jalan MH Thamrin, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, sebagaimana yang disebut jaksa dalam tuntutannya.
Menurut Aman, teror bom di Samarinda telah melanggar ajaran Islam.
Sebab, orang-orang Nasrani yang jadi sasaran teror itu tidak pernah memantik konflik agama atau mengganggu umat Islam.
"Kami berlepas diri dari tindakan saudara Juhanda yang menyerang umat nasrani itu karena beberapa hal. Pertama, melanggar ajaran Islam, yaitu menyerang pihak yang tidak halal diserang," kata dia.
Aman menjelaskan, berdasarkan ajaran Rasulullah SAW, umat Islam dilarang mengganggu jiwa dan harta umat agama lain yang tidak menganggu atau memerangi kaum muslimin.
Dia telah menyampaikan ajaran tersebut dalam laman Millah Ibrahim.
Tak hanya itu, Aman menyebut teror bom Samarinda sebenarnya haram dilakukan karena korban adalah anak-anak.
"Menyerang anak-anak itu lebih haram dalam hukum Islam," ucap Aman.
Alasan lainnya yang mengharamkan aksi tersebut karena teror itu menggunakan zat yang menimbulkan api. Menurut Aman, agama Islam mengharamkan membunuh menggunakan api.
"Jadi, hanya orang yang bodohlah yang berbuat semacam itu, yang tidak paham ajaran Islam dengan benar," ucap Aman.
Aman meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus bom Samarinda maupun teror-teror lain dengan dirinya dan Islam khilafah.
Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, termasuk bom Samarinda.
Salah satu pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati karena perbuatan Aman mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/19495971/aman-abdurrahman-kalau-saya-dikaitkan-dengan-bom-samarinda-itu-zalim