Razia itu menghebohkan media sosial. Salah satu pengguna Twitter melalui akun @Kisuriel mengeluhkannya para pengunjung dikuliahi Satpol PP bahkan kemudian diusir.
Ia menulis, "Seumur hidup tinggal di Jakarta, baru kali ini dibubarin sama satpol PP pas lagi minum santai di tempat yg LEGAL & BERSERTIFIKAT menjual alkohol."
Terkait razia ini, Kepala Satpol PP Yani Wahyu menyampaikan bahwa saat itu pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Bar-nya itu kan enggak boleh menyediakan minuman keras. Berdasarkan laporan warga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kecamatan Kebayoran Baru supaya ditindaklanjuti, dan memang petugas tiap malam melakukan pengawasan dan pengendalian. Ternyata di Beer Garden ini ditemukan dia buka," kata Yani ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Yani menyebutkan sesuai jam operasional yang dikeluarkan surat edaran Dinas Pariwisata, Beer Garden melanggar Perda 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Yani menyebut kegiatan selama bulan Ramadhan, diskotek, bar, sauna, fitness, dan karaoke diminta untuk tutup.
Ketentuan soal penutupan hanya dikecualikan jika tempat usaha yang menyatu dengan hotel bintang 4, 5 dan kawasan komersial.
Beer Garden yang terletak di persimpangan Radio Dalam, dalam aturan tak boleh buka. Yani mengatakan atas dasar aturan itu, pihaknya mengusir para pengunjung dan menutup tempat hiburan itu.
"Kami lakukan penghentian. Nanti ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir nanti pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/18263911/viral-razia-beer-garden-satpol-pp-pastikan-pengelola-langgar-aturan