Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.
"Untuk putusan, setelah majelis bermusyawarah, karena ada hari libur dan sebagainya, insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018, setelah Lebaran, jam 09.00," ujar Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Jaini memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Aman dalam sidang pembacaan putusan nanti.
"Hadirkan terdakwa di persidangan," kata Jaini.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa Anita Dewayani.
Adapun jaksa sebelumnya menuntut Aman dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun dalam pembelaannya, Aman membantah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/13403131/sidang-putusan-aman-abdurrahman-digelar-22-juni