Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin membacakan surat tuntutan.
Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa menilai Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Terdakwa menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter," kata Nasruddin.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Fachri.
Nasruddin menyebut tidak ada hal-hal yang memberatkan tuntutan bagi Fachri.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Nasruddin.
Selain itu, adanya berita acara hasil asesmen tim asesmen terpadu (TAT) BNN Jakarta Selatan yang menyatakan Fachri perlu direhabilitasi juga menjadi hal yang meringankan tuntutan Fachri Albar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/15074521/dituntut-hukuman-9-bulan-penjara-fachri-albar-hanya-perlu-jalani