"Kami Komisi E akan coba memanggil Dinas Pendidikan untuk bisa mencari formula yang terbaik. Di mana penerima KJP juga win win solution gitu loh. Penerima juga bisa memanfaatkan dana yang ada itu dengan tepat sasaran," kata Steven kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2018).
Steven mengingatkan bahwa sistem nontunai dijalankan karena kacaunya sistem tunai di awal program KJP. Ia khawatir kekacauan itu kembali terjadi dengan sistem penarikan tunai di KJP Plus.
"Waktu periode pertama KJP itu kan semrawut, banyak ngambil tunai, tidak terkontrol. Bahkan ada kuitansi karaoke, kuitansi bengkel, nah ketakutan kita hal itu akan terjadi lagi," kata Steven.
Steven mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan. Ia meragukan ratusan ribu penerima KJP bisa diawasi dengan baik.
"Sebenarnya KJP plus itu plusnya di mana? Malah kemunduran menurut saya bisa ngambil tunai," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019. Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046 penerima lama (existing). Sementara untuk 124.969 penerima baru, pencairan dana KJP Plus Tahap I akan diberikan dengan sistem rapel (akumulasi dana) dari bulan Juni sampai pada saat diterimanya kartu oleh peserta.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan. Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/07/12591921/anggap-kjp-plus-kemunduran-komisi-e-bakal-panggil-dinas-pendidikan