Sandiaga meyakini kenaikan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI mengurangi jumlah kendaraan di jalan lewat kebijakan electronic road pricing (ERP).
"Ya harapan kita (kenaikan tol) nggak meningkatkan biaya hidup, tapi pada intinya kita juga kan sebetulnya akan menerapkan ERP di tahun depan," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Senin (18/6/2018).
Kebijakan yang masih proses lelang itu, sudah digulirkan lebih dari lima tahun sebagai kebijakan pengentas kemacetan.
Dengan jalan berbayar, diyakini warga akan berpikir dua kali lipat untuk membawa mobil.
Selain ERP, Sandiaga mengingatkan DKI juga akan meningkatkan tarif parkir di Jakarta. Kenaikan tarif parkir komersil ini akan segera disahkan melalui Revisi Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
"Kita juga ingin menerapkan parkir yang lebih tinggi. Mungkin ini bisa sejalan untuk memastikan masyarakat bisa pindah menjadi pengguna kendaraan umum. Ini yang menjadi harapan kita," ujar Sandiaga.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Juga pada jalan Tol, Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/18/16445031/sandiaga-dukung-kenaikan-tarif-tol-jorr