"Kali ini kita meminta kepada lembaga psikologinya untuk membuat computerized. Jadi mengisinya dengan meng-input jawaban dalam komputer," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pada Kamis (21/6/2018) di pos tes psikologi.
Dalam satu kali tes psikologi pemohon pembuatan SIM baru semua golongan akan dihadapkan dengan 24 soal, sedangkan perpanjangan SIM dengan 18 soal. Mereka bisa dikenakan biaya tambahan sebanyak Rp 35.000.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi tes psikologi digunakan untuk mengecek kesehatan rohani.
Jika sebelumnya untuk verifikasi menggunakam sistem manual, berbeda dengan kali ini yang menggunakan sistem komputerisasi.
Dalam simulasinya, Satpas SIM Daan Mogot melakukan pengecekan mulai dari persiapan, sarana dan prasaran. Ada pula pengecekan Sumber Daya Manusia (SDM) psikolog dan asesor dari asosiasi psikologi Andi Artha.
"Kita minta lokasinya itu berdekatan baik dengan Satpas, SIM keliling atau gerai SUM Jadi lingkungannya tidak jauh-jauh dengan lokasi SIM," kata Fahri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot berada di dekat gerbang masuk sebelah kiri. Lokasi tes berupa dua peti kemas berukuran 20 feet berwarna biru dan tenda berisi bangku untuk tempat menunggu.
Di dalam lokasi tes, pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM bisa langsung menempati 28 komputer yang ada untuk tes. Nantinya, akan ada psikolog dan asesor yang membimbing tes.
"(Kalau gagal) kita akan adakan remedial," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/21/15081851/pemohon-sim-diminta-jawab-24-soal-tes-psikologi-di-komputer