"Iya pindah partai. Mereka fraksi dari partai lain," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik saat dihubungi Kompas.com Kamis (21/6/2018).
Taufik menyatakan, ada 5 orang yang berasal dari partai lain, yakni 1 dari Partai Nasdem, 2 dari Partai Golkar, dan 1 dari Partai Hanura.
Menurut dia, mereka yang pindah partai harus menyertakan surat pengunduran diri ketika mendaftarkan diri sebagai caleg Gerindra.
"Harus ada surat pengunduran diri saat pendaftaran administrasi," ujar Taufik.
Ia juga menyampaikan, 200 pendaftar bakal caleg Partai Gerindra DKI memasuki tahap seleksi akhir.
Mereka harus mengikuti seleksi tahap akhir berupa wawancara akhir pada 20 Juni-21 Juni dan tes narkoba pada 2 Juli mendatang.
Hanya 106 orang yang akan diterima Partai Gerindra. Sebelumnya, mereka mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara awal.
Proses administrasi dalam pendaftaran caleg Partai Gerindra DKI Jakarta mengikuti persyaratan dalam UU pemilu yaitu minimal lulusan SLTA dan sederajat.
Ada 600-an pendaftar yang mengembalikan formulir dari 1.000 pendaftar yang mengambil formulir.
Proses pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan sejak Maret hingga Mei 2018 di Kantor DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Sementara itu, tes tertulis dilaksanakan pada 21 Mei serta tes wawancara pertama pada tanggal 22 Mei dan 23 Mei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/21/19331371/ada-5-pendaftar-caleg-gerindra-dki-dari-fraksi-partai-lain