JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/11384191/divonis-hukuman-mati-aman-abdurrahman-menolak-banding