Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini menilai, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ada 7 hal yang memberatkan Aman, dan tak ada satupun yang meringankannya. Selengkapnya, berikut dirangkum Kompas.com dalam infografik berikut ini:
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/16013281/infografik-vonis-mati-aman-abdurrahman