JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan kompensasi biaya perawatan korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan korban bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Dalam sidang pembacaan putusan dengan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018), hakim Ketua Akhmad Jaini menyampaikan, total kompensasi yang dibebankan kepada negara itu mencapai Rp 1,017 miliar.
"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu korban peristiwa bom di Thamrin dan Kampung Melayu," ujar Jaini, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon, yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," lanjut dia.
Korban yang mendapatkan kompensasi berjumlah 16 orang, yakni 13 korban bom Thamrin dan 3 korban bom Kampung Melayu.
Berikut rincian kompensasi yang dikabulkan majelis hakim:
Korban bom Thamrin:
1. Jhon Hansen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dody Maryadi sebesar Rp 33.570.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 202.800.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.265.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.800
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.090.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.814.000
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.670.000
11. Frank Feulner sebesar Rp 62.327.563
12. Budiono sebesar Rp 34.910.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
Korban bom Kampung Melayu:
1. Dame R Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
2. Susi Afitriyani sebesar Rp 118.940.000
3. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000
Adapun Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Aman dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/16235371/hakim-kabulkan-kompensasi-untuk-korban-bom-thamrin-dan-kampung-melayu