"Dishub juga akan memberikan sanksi yang tegas jika unsur pidana terpenuhi, izin trayek angkutan tersebut juga bisa dibekukan atau dicabut," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Sigit mengatakan, pencabutan trayek itu tidak perlu menunggu kasusnya inkracht. Pencabutan trayek bisa dilakukan ketika polisi sudah menetapkan oknum sopir angkot tersebut sebagai tersangka.
"Kami pun sedang proses pencabutan izin trayek angkot tersebut. Ini menunggu surat LP (laporan polisi) dari Polres sebagai dasar," ujar Sigit.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara terhadap kasus ini. Sigit mengatakan, hal ini demi menciptakan rasa aman masyarakat untuk menggunakan angkutan umum juga.
Lantaran takut akan copet yang menumpang satu angkot dengan dia, Asih Sukarsih nekat melompat dari angkot M30A jurusan Tanjung Priok-Pulogadung.
Kejadian yang menimpa warga Rawa Badak, Koja, tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Pertamina Pelumpang, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Sabtu (23/6/2018), dan dilaporkan ke Polsek Koja.
Kapolsek Koja Kompol Efendi menyebutkan adanya dugaan hubungan sopir angkot dengan pencopet yang menyebabkan Asih kabur ketakutan dan meninggal dunia.
"Ada dugaan (berkawan) berdasarkan indikasinya, namun belum ada bukti dan sedang dicari," kata Efendi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/15034571/dishub-akan-cabut-izin-trayek-angkot-jika-sopir-terbukti-sekongkol-dengan