Anies mengatakan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa warga mendukung kebijakan Pemprov DKI.
"Jadi kami dengan warga di Kampung Akuarium, mereka sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," kata Anies di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2018).
"Pencabutan itu memberikan simbolik bahwa, 'ya, pemprov dan warga kerja bersama'. Secara hukum tidak ada masalah," tambah dia.
Anies mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat meyakinkan warga Kampung Akuarium bahwa ada kepastian hukum dalam penataan permukiman mereka.
Menata kawasan permukiman Kampung Akuarium merupakan janji kampanye Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Insya Allah semua rencana kami di sana bisa dituntaskan," ujar Anies.
Keputusan mencabut gugatan itu diambil warga Kampung Akuarium setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018.
Majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan tersebut karena menimbang pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum dibacakannya kesimpulan.
Saat penggusuran di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/27/13512611/anies-warga-kampung-akuarium-saksikan-pemerintah-hadir-untuk-melindungi