"Jemput bolanya adalah betul sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW, RT. Sosialisasi masif karena waktunya cukup," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/6/2018).
Pembebasan denda pajak berlaku sejak 27 Juni sampai 31 Agustus. Anies mengatakan pendekatan secara door to door juga dilakukan dalam program ini. Teknik door to door dilakukan terhadap pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
"Yang dikampanyekan lewat RT RW itu mobil-mobil warga, motor yang enggak mungkin kita datangi satu-satu. Tapi yang mobil mewah ada catatannya, BPRD memang rencana ngecek satu-satu," ujar Anies.
Anies mengatakan program ini biasanya ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Masyarakat sering bertanya kapan Pemprov DKI melakukan pembebasan denda pajak lagi. Dengan sosialisasi ini, dia berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan program ini.
Dia mengakui bisa saja nantinya masyarakat malah menunda melunasi tunggakan pajak dan menunggu ada program ini. Meski demikian, tunggakan pajak akan semakin sulit ditagih jika tidak dilakukan inovasi seperti pemutihan denda.
"Kalau kita biarkan itu membuat orang enggan karena dendanya cukup besar," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/16103661/pemprov-dki-sosialisasi-pemutihan-denda-pajak-lewat-rt-rw-hingga-door-to