Ada satu anggota DPR DKI saat ini yang terdampak aturan baru KPU tersebut. Dia adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dari Partai Gerindra.
Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang akan terkena larang itu.
"Buat saya sih aneh saja, lembaga resmi seperti KPU kok melanggar undang-undang?" ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).
Apa yang disampaikan Taufik sama dengan mereka yang menolak keputusan KPU. KPU dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik mengatakan KPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Seharusnya KPU berpedoman pada UU ketika membuat aturan.
"Kalau lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang terangan, nanti yang lain bisa ikut semau-mau juga dong," kata dia.
Pendapat Taufik ini juga didukung teman sesama pimpinan Dewan, yaitu Abraham "Lulung" Lunggana. Lulung mengaku tidak mengapresiasi keputusan KPU tersebut.
"Dalam UU Pemilu itu belum ada aturan yang melakukan (melarang mantan narapidana) korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya, tetapi diatur oleh KPU. Kita apresiasi (KPU larang mantan koruptor nyaleg) enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi," ujar Lulung.
Ciptakan legislatif berkualitas
Salah satu yang berpendapat adalah Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong mengatakan semangat KPU adalah mewujudkan wakil rakyat yang tak tercela.
"Siapapun yang terpilih ke Kebon Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," ujar Gembong.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sependapat dengan Gembong. Triwisaksana yang akrab disapa Sani itu mengatakan, kebijakan KPU itu bisa meningkatkan kualitas anggota legislatif yang terpilih.
"Ini agar bisa menghasilkan anggota legislatif yang lebih bersih dari segi track record-nya," ujar Sani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/09272721/suara-anggota-dprd-dki-terbelah-soal-koruptor-dilarang-masuk-parlemen