Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada kenaikan NJOP di beberapa wilayah DKI Jakarta.
"Ada yang disesuaikan NJOP-nya untuk daerah daerah yang pembangunannya signifikan," ujar Hayatina ketika dihubungi, Kamis (5/7/2018).
Hayatina mengatakan, kenaikan NJOP itu juga keinginan dari masyarakat. Masyarakat yang lingkungannya mengalami pembangunan pesat pada umumnya menginginkan kenaikan NJOP.
"Apalagi di daerah sekitar MRT, kan otomatis ada peningkatan nilai," ujar Hayatina.
Pergub tersebut ditetapkan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.
Berdasarkan pergub itu, Jalan P Lebak Lestari memiliki NJOP tertinggi di Jakarta Selatan yaitu Rp 23.623.000 per m2. Sementara itu, Jalan Pulo Lentut di Jakarta Timur kini memiliki NJOP sebesar Rp 7.455.00 per meter persegi.
Di Jakarta Pusat, NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman yaitu Rp 93.963.000. NJOP tertinggi di Jakarta Barat ada di Jalan Pinangsia Raya yaitu Rp 29.375.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/05/19154791/gubernur-dki-naikkan-njop-sejumlah-daerah-yang-banyak-pembangunan