Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti sekitar 72 persen rekomendasi BPK.
"Yang belum selesai (rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti) itu ada 28 (persen) lagi, jadi ini yang akan kami selesaikan," ujar Anies di Kantor BPK RI perwakilan DKI Jakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Setidaknya sejak 2005 hingga 2018, ada 8.700 rekomendasi BPK atas temuan dalam laporan keuangan yang belum ditindaklanjuti.
Nilainya mencapai Rp 16,9 triliun. Sampai saat ini, 6.219 rekomendasi sudah ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, BPK baru saja memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Jakarta tahun 2017.
Meski mendapat WTP, Pemprov DKI harus melakukan tindak lanjut atas temuan BPK selama waktu 60 hari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kami dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," katanya.
Kepala Sub Auditorat DKI III BPK Aryo Seto Bomantari mengatakan, ini adalah pemantauan rutin yang dilakukan BPK.
Nantinya BPK akan memberi status pada tiap temuan apakah tindak lanjutnya sudah sesuai rekomendasi atau belum.
"Itulah yang kami lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," ujar Aryo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/10/16583011/gubernur-dki-28-persen-rekomendasi-bpk-belum-ditindaklanjuti