Salin Artikel

Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara karena Pernah Dihukum 19 Tahun pada Kasus Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur, saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Guntur mengungkapkan, Gatot pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Juli 2017.

Kemudian, Gatot juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018.

Kedua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dengan demikian, terdakwa dengan dua perkara tersebut harus menjalani pidana penjara selama 19 tahun," kata Guntur.

Pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gatot.

Guntur menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan keanekaragaman satwa agar tidak punah. Gatot juga pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang meringankan, Gatot dinilai bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, hingga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang," tutur Guntur.

Gatot tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit stroke. Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan itu kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/19104151/aa-gatot-divonis-1-tahun-penjara-karena-pernah-dihukum-19-tahun-pada

Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke