"Kami menemukan sementara ini, masih terdapat beberapa ASN yang masuk sebagai bacaleg," kata Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Tangsel, Rabu (18/7/2018).
Empat dari tujuh ASN tersebut berasal dari kelurahan.
Mereka adalah Plt Lurah Cipayung Mahmudin yang mendaftar bakal caleg dari PPP, Plt Lurah Pisangan Idrus yang mendaftar bacaleg dari Golkar, Plt Sekretaris Kelurahan Pondok Ranji Munasik yang mendaftar bakal caleg dari Golkar, dan Rohman, Tenaga Kerja Sukarela dari Kelurahan Parigi Baru yang mendaftar bakal caleg dari PPP.
Dua ASN lainnya merupakan pekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yakni Subki dari Partai Berkarya dan Yayan Gustawan dari Partai Hanura.
Seorang lainnya, Ali Rahmat yang mendaftar bakal caleg dari PKS, tetapi belum diketahui instansinya.
Acep mengatakan, ketujuh ASN tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dan surat pernyataan dari Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) jika berencana menjadi caleg.
"Kami lihat belum ada, hanya surat pengunduran diri saja, itu pun hanya ada di Golkar. Posisi hari ini masih bekerja sebagai lurah dan masih bekerja sebagai aparat kelurahan maupun pemerintahan," ujarnya.
Para bakal caleg diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melengkapi berkas, khususnya ASN yang masih aktif.
Bakal caleg akan langsung gugur jika kelengkapan dokumen persyaratan tidak terpenuhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/16222511/panwaslu-tangsel-temukan-7-asn-aktif-mendaftar-jadi-bakal-caleg