SN sebelumnya mengalami pelecehan seksual di Jalan Jengkol, Gang Swadaya II, Depok, Minggu (15/7/2018).
Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, dengan korban mau melaporkan kasus pelecehan yang dialami, dapat membantu polisi untuk mengusut kasus tersebut.
“Cukup diapresiasi tindakan SN, dia sudah berani untuk melapor polisi sehingga polisi bisa usut kasusnya,” kata Indriyati, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Indriyati mengatakan, keberanian korban untuk melapor juga dapat meningkatkan kewaspadaan bagi perempuan lainnya, agar mengantisipasi kasus serupa.
“Sehingga semua perempuan Depok lebih waspada karena pelecehan seksual dapat terjadi di mana-mana, baik di tempatnya ramai, sepi, dan siapa pun bisa berkemungkinan menjadi korbannya,” ucap Indriyanti.
Indriyati mengimbau, SN mau mendatangi Lembaga Bantun Hukum (LBH) agar dapat diberikan pelayanan khusus terkait trauma yang dialami.
“Kalau bisa sih korban konsultasi ke LBH untuk diberikan pelayanan pemulihan trauma, pendampingan konseling juga, sehingga tidak berkepanjangan,” ucap dia.
Mahasiswi berinisial SN (21) sebelumnya melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Depok, Selasa (17/7/2018).
SN mengatakan, dijemput pihak kepolisian untuk melaporkan tindakan kasus pelecehan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/19/16112511/berkaca-dari-kasus-pelecehan-seksual-di-jalan-jengkol-depok-jangan-takut