"Di dalam dakwaan itu dicantumkan organisasi ini mengapa saya minta dilarang oleh karena ada beberapa peristiwa yang membahayakan masyarakat. Kita tahu semua ada bom bunuh diri, bom apa, segala macam itu, yang mengatasnamakan JAD," ujar Heri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Heri mengatakan, sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledalan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.
Heri mengatakan, dalam dakwaan pihaknya tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.
Menurut Heri, tidak ada kendala untuk membawa perkara organisasi yang diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman ke pengadilan meski organisasi tersebut tidak berbadan hukum.Berdasarkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisSi terlarang.
"Bagi jaksa bukan suatu kendala, karena di dalam unsur yang ada di dalam pasal 17 baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum ini organisasi yang bisa dinyatakan terlarang," ujar Heri.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa membacakan dakwaan yang menyebut JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.
JAD didakwa dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/18090081/jaksa-organisasi-jad-membahayakan-masyarakat