Kelengkapan berkas diminta untuk diselesaikan dan diperbaiki hingga 31 Juli 2018.
"Memang hampir seluruh partai, 16 partai, ini masih melakukan perbaikan data khususnya berkas pencalegan di masing-masing parpol," kata Sanusi, di kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (24/7/2018).
Pada tahun ini, terdafatar 16 partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dari 16 partai tersebut, terdapat 659 bacaleg yang mendaftar.
Namun, semua partai yang bersangkutan masih belum melengkapi berkas pencalonan, misalnya seperti foto, legalisir ijazah, dan surat keterangan kesehatan.
"Terakhir soal (kecocokan berkas) antara nama di identitas kependudukan dengan formulir berbeda. Mudah-mudahan taat semuanya," kata Sanusi.
Selain itu, KPU Kota Tangerang juga akan menyeleksi latar belakang tindak kejahatan atau kriminal dari para bakal calon legislatif. Pihaknya tidak segan untuk mencoret dari dalam daftar calon sementara mereka yang terbukti terlibat kasus kriminal.
"Kalau tanggapan masyarakat bilang dia kasus asusila, narkoba, itu nanti jadi masukan kita, kita konfirmasi. Kalau terbukti, kita coret," kata Sanusi.
Berkas pendaftaran bakal calon legislatif akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya pada 19 Juli- 21 Juli 2018. Pada 8 Agustus-12 Agustus 2018, akan diumumkan penetapan daftar calon sementara dan hasil penetapan calon akan dilakukan pada 20 September 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/18114711/kpu-kota-tangerang-hampir-semua-berkas-bacaleg-partai-belum-lengkap