Menurut dia, aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi.
"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," ujar Asludin saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Asludin menyampaikan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya.
Sebab, kata dia, para anggota JAD yang jadi pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain itu, Asludin menyampaikan, JAD tidak bisa disebut sebagai korporasi karena JAD terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"Terdakwa JAD juga tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan dan tuntutan tim jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Asludin menyebut unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ucap Asludin.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang, Kamis (26/7/2018).
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/27/13023561/pengacara-terorisme-oleh-anggota-dilakukan-perseorangan-tak-libatkan-jad