Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.
"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).
"Kalau marka jalan itu bukan hanya aturan dari pemerintah kita saja tapi ada acuan internasionalnya," tambah dia.
Budi mengemukakan hal itu saat ditanyak tentang ramainya pembahasan orang di media sosial terkait pengecatan separator di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecat sejumlah separator jalan dengan warna beragam dalam rangka menyambut Asian Games 2018.
Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, sontoh seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, yang merupakan pengganti dari aturan 34 tahun 2014, menyebutkan, untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Sementara untuk warna marka dibedakan menjadi dua, putih untuk jalan di luar jalan nasional, dan kuning untuk jalan nasional.
Marka membujur warna kuning bisa berupa garis utuh dan putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur, atau garis sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lalu lintas sisi kanan. Sementara warna putih, bisa terdiri garis putus-puus sebagai pembagi jalur, dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lintas sisi kiri.
"Garis-garis itu juga dibuat khusus, ada standar ketebalannya bukan hanya dari warna saja," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/29/16142521/kemenhub-tak-ada-aturan-soal-warna-separator-jalan-kecuali-soal-marka