Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.
Didakwa sebagai korporasi
Saat sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018), Jaksa mendakwa JAD sebagai sebuah korporasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.
Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Dalam dakwaan, Jaksa tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.
Berdasarkan dakwaan, jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Dalam dakwaan juga disampaikan sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledakan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.
Ada juga pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat.
Berbaiat terhadap pimpinan ISIS
Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.
Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pemimpin organisasi radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).Seluruh anggota JAD diwajibkan untuk berbaiat terhadap Al Bagdadi.
Bantahan pimpinan JAD dan anggotanya
Pimpinan JAD Zainal Anshori mengatakan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia.
Zainal mengatakan, meski ada anggota JAD yang terbukti melakukan tindakan terorisme, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi. Zainal menduga, anggota JAD yang melakukan tindakan terorisme karena terinspirasi kelompok teror di Suriah.
Zainal mengatakan, JAD dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan penyebaran dakwah khilafah, melaksanakan hijrah, dan berjihad.
"Jadi, anshor daulah itu kan global yang terkadang selalu dikaitkan dengan JAD. Padahal, tidak ada hubungannya," ujar Zainal.
Anggota JAD bidang Askariyah Abu Ghar yang menjadi saksi di persidangan mengatakan, melakukan pemboman di kawasan Thamrin tanpa berkoordinasi dengan struktur JAD. Hal serupa disampaikan saksi Joko Sugito yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.
Otak pemboman gereja di Samarinda pada Desember 2015 lalu itu mengaku, perbuatan yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan JAD.
"Tidak ada hubungan dengan JAD," ujar Joko.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan, perbuatan yang dilakukan anggota JAD, bukan atas perintah JAD. JAD, kata Asludin, dibentuk untuk mendukung khilafah di Suriah.
Terkait operasional, JAD dibiayai melalui infak dan iuran dari anggota JAD. Infak dan iuran tersebut diberikan saat pimpinan JAD Zainal mendatangi pimpinan JAD yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia. Zainal mengatakan, tidak pernah mendapatkan aliran dana dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan Joko Sugito mengatakan, pihaknya pernah mengirim uang untuk operasional JAD Pusat. Ia menyebut, pengiriman uang sebagai infak sesuai instruksi pengurus pusat JAD.
Minta JAD dijadikan sebagai organisasi terlarang
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi JAD.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaya.
Pembelaan
Dalam pembelaannya kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, JAD dibentuk untuk menjadi wadah orang-orang yang sepaham dan menyetujui sistem khilafah.
Visi dan misi dibentuknya JAD untuk mempersatukan manhaz anggota-anggotanya. JAD juga membantu para pendukung sistem khilafah berangkat ke Suriah.
Meskipun memberangkatkan anggota-anggotanya ke Suriah, JAD mengaku tidak memerintahkan anggota untuk melakukan tindak terorisme di Indonesia.
Tindak pidana terorisme oleh anggota JAD disebut dilakukan secara perseorangan. Menurut dia, aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi.
Asludin menyampaikan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya.
Sebab, kata dia, para anggota JAD yang jadi pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain itu, Asludin menyampaikan, JAD tidak bisa disebut sebagai korporasi karena JAD terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"Terdakwa JAD juga tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/15224811/menuntut-jad-jadi-organisasi-terlarang