Hal ini disebabkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kalau memang itu peraturan, harus diikuti, simpel saja. Siap banget (mundur sebagai ketua tim pemenangan)," kata Sandiaga di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, Senin (30/7/2018).
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 63 Ayat (1) menyatakan, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye".
Kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Kepala daerah yang bersangkutan boleh mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin berkampanye. Dia terlebih dahulu harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri.
Cuti maksimal satu hari kerja dalam satu pekan.
Apabila ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, kepala daerah tidak perlu cuti. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 Ayat (5) PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/17421981/aturan-melarang-sandiaga-siap-mundur-dari-ketua-tim-pemenangan-gerindra