JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melaporkan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji terhadap dirinya, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/7/2018).
Ruddy berharap, dengan menempuh langkah hukum, kejadian yang dialaminya tidak terjadi di daerah lain.
"Sebagai penjabat, saya khawatir kalau tindakan ini ada pembiaran, ini akan menjadi virus dan bisa terjadi di daerah-daerah lain. Karena tidak suka kepada Pj, bisa diusir," ujar Ruddy, kepada Kompas.com, Senin (30/7/2018).
Selain tak ingin kejadian serupa terjadi di daerah lain, ia tak ingin pelayan publik di wilayahnya menjadi tergangu karena kasus ini.
Rayendra sebelumnya diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Ruddy, dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Dia berharap, pihak kepolisian dapat memproses laporannya.
"Saya menganggap berbahaya karena kalau ini enggak segera ditangani, karena bagaimana pun juga saya resmi sebagai representasi pemerintah pusat. Termasuk juga berdampak terhadap pelayanan publik. Ini enggak bisa dibiarkan," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/18163061/alasan-pj-wali-kota-bekasi-laporkan-sekda-soal-dugaan-pencemaran-nama