Salin Artikel

Ingat, Hari Ini Sanksi bagi Pelanggar Perluasan Ganjil-Genap Telah Berlaku

Uji coba perluasan ganjil-genap telah digelar 2 Juli lalu dan berakhir pada Selasa (31/7/2018). Pada 1 Agustus 2018 atau Rabu ini perluasan ganjil-genap sudah mulai diberlakukan.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018).

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil-genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.

Penutupan 19 tol dalam kota

Selain ganjil-genap, pembatasan kendaraan pribadi juga dilakukan dengan menutup 19 tol dalam kota mulai 1 Agustus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas berupa penutupan 19 pintu tol pada jam-jam tertentu selama Asian Games 2018 akan dilakukan.

"Kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol baru sebatasan usulan, maka pada 24 Juli 2018... sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," kata Bambang dalam sesi konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

1. Yang ditutup pukul 06.00-17.00 WIB

- Pintu Tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Ange 2, Tanjung Duren, Off Ramps RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, TMII.

2. Yang ditutup pukul 12.00-21.00 WIB

- Pintu Tol Gedong Panjang 2, Jembatan 3, Angke 1, Jelembar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas.

Payung hukum

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77 Tahun 2018, mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dengan terbitnya Pergub ini, otomatis mulai 1 Agustus 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.

Untuk masa berlaku perluasan ganjil-genap, dalam Pergub tersebut tertuang dalam pasal 3 yang berisi akan dimulai sejak 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018. Sementara untuk waktunya diterapkan setiap hari dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Seperti diketaui, mobil pribadi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/07305301/ingat-hari-ini-sanksi-bagi-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-telah-berlaku

Terkini Lainnya

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke