Ia datang bersama dua kuasa hukum dan kerabatnya untuk mendesak penahanan bos Ada Travel, Lasty Annisa.
Adapun Lasty telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana umrah yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap Lasty.
Kuasa hukum Lyra, Insank Nasruddin, menilai bahwa penahanan terhadap Lasty layak dilakukan mengingat adanya lima korban lain yang telah melaporkannya atas kasus yang sama.
"Ini sudah 6 (laporan korban Lasty). Harusnya satu atau dua orang pun dimungkinkan ada penahanan. Jadinya ini bukan hanya pasal penipuan biasa, ini menuju profesi," ujar Insank, Rabu.
Pihak Lyra mendesak polisi segera mengusut kasus ini sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan.
"Makanya tersangka LA (Lasty Annisa) ini malah masih aman-aman. Kami merasa ada apa sih dengan penegakan hukum kita," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Lyra, Lasty pun telah melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik pada Mei 2017.
Saat itu, Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.
Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/16103811/sambangi-polda-metro-jaya-lyra-virna-desak-polisi-segera-tahan-bos-ada