Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, para pelaku mengambil harta milik DS (korban) yang sedang berkendara.
Pelaku mengalihkan perhatian korban sambil berpura-pura menjadi korban kecelakaan.
"Salah satu pelaku yang sedang berbonceng motor berpura-pura terjatuh terserempet mobil korban, sedangkan para pelaku lainnya sudah standby," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).
Ia mengatakan, pelaku yang standby tersebut mendekati sambil menggedor-gedor mobil korban.
Pelaku memberitahu bahwa ada orang yang terserempet mobil korban.
Saat mobil berhenti, pelaku meminta korban turun dan bertanggung jawab atas hal yang tidak pernah dilakukannya.
"Korban tetap berada di dalam mobil. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam mobil korban berdalih akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta uang 'damai'," ujarnya.
Secara tiba-tiba, ada dua pelaku lain yang datang dan langsung mengambil paksa cincin dan jam tangan yang dikenakan korban.
Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp 500.000 serta sebuah telepon genggam yang ditaruh di atas dashboard mobil.
Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri dengan saling berboncengan motor.
Polisi telah menangkap empat tersangka yang mempunyai peran berbeda-beda.
Keempat tersangka itu ialah MD selaku penadah, AA yang membonceng salah satu pelaku lainnya, ST yang mengambil paksa harta milik korban, serta MY yang berperan mengawasi situasi.
Polisi masih memburu kelima pelaku lainnya yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS.
CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk mengambil cincin milik korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/16312781/waspada-kelompok-pencuri-bermodus-pura-pura-jadi-korban-kecelakaan