Ia mengatakan, pengemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.
"Memang peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta. Kalau (kendaraan pribadi) masih tetap masuk (jalur transjakarta) akan dikenakan tilang Rp 500.000," ujar Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Ia menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan tilang. Kepolisian yang berhak menilang para pelanggar lalu lintas ini.
"Yang berhak melakukan penilangan hanya kepolisian," katanya.
Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Facebook Takdare Andreas Benhard Nugroho menampilkan para pengendara motor berusaha keluar dari jalur transjakarta di Jalan Galunggung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018).
Dalam video tersebut, tampak para pengendara sepeda motor bahu membahu mengangkat motor mereka dengan melewati pembatas jalur transjakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/14/15411151/pt-transjakarta-ingatkan-kendaraan-yang-terobos-busway-ditilang-rp-500000