Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ini sekaligus untuk menentukan penyesuaian tarif yang beberapa waktu lalu sempat dikeluarkan peraturan gubernurnya.
"Jadi nanti mungkin ada klasifikasi untuk rusun yang baru jadi dan rusun yang sudah lama," ujar Saefullah, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).
Kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Namun, pergub tersebut kini ditarik kembali.
Saefullah mengatakan, pekan depan jajaran Pemprov DKI Jakarta akan membahas kembali isi pergub itu.
Untuk saat ini, dia belum mau banyak menjelaskan tentang poin apa yang akan ditinjau.
"Nanti dibahas Senin. Misalnya seperti ada klasifikasi rusunnya, warganya di-treatment bagaimana nanti," kata dia.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya juga meminta yang sama. Dia minta kenaikan tarif rusun ditinjau lagi, khususnya di rusun-rusun lama yang fasilitasnya tak sebaik rusun baru.
Menurut dia, menaikan tarif rusun lama dan menyamakannya dengan rusun baru tidak adil bagi masyarakat.
"Masa Rusun Penjaringan mau dinaikkan? Itu kan sudah enggak layak juga. Jadi ini pasti memberatkan terutama buat mereka yang rusunnya tidak layak," kata Prasetio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/17/14525441/pemprov-dki-tarik-pergub-kenaikan-tarif-sewa-rusun