Taufik mengatakan, dirinya sudah siap mengikuti proses persidangan ajudikasi apabila proses mediasi tidak menemui titik temu.
"Siap, kan, saya yang menggugat (KPU DKI), pasti siap dong," kata Taufik, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Senin.
Taufik menambahkan, dirinya juga tidak yakin keberatannya dapat diterima KPU DKI Jakarta.
Oleh karena itu, ia memang berniat melanjutkan sengketa tersebut di proses ajudikasi.
"Saya enggak yakin (menemui titik temu), makanya saya lanjutkan. (Mediasi) yang kemarin sebenarnya saya sudah minta lanjutkan saja saya bilang," ujarnya.
Hari ini merupakan mediasi terakhir penyelesaian sengketa antara Taufik dan KPU DKI. Apabila mediasi buntu, sengketa akan dilanjutkan lewat proses sidang ajudikasi.
Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Taufik dianggap TMS karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/12265511/taufik-siap-jika-mediasi-dengan-kpu-dki-mentok-dan-jalani-ajudikasi