"Ya ditahan. Alasan penahanan itu ada dua, obyektif dan subyektif. Obyektif itu artinya bahwa ancaman hukumannya atau ada pasal yang menjerat sehingga bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Suwondo menyebut, Richard dikenakan Pasal 112 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara.
"Kedua yang bersangkutan ditahan karena bukti dan saksinya mendukung perbuatan atau tindak pidana tersebut," ucap Suwondo.
Perwira polisi, Kombes Hery Heryawan, memergoki Richard Muljadi tengah menghisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, saat itu Richard tak menggunakan peralatan khusus untuk menghisap barang haram tersebut.
Ia menggunakan iPhone-nya sebagai tatakan dan selembar dollar yang digulung sebagai alat penghisapnya.
Richard kemudian diamankan dan digelandang ke Polda Metro Jaya. Suwondo mengatakan, setelah dites, urine Richard positif mengandong kokain.
Berita penangkapan Richard menjadi atensi warga karena selain seorang pengusaha, Richard merupakan cucu konglomerat Kartini Muljadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/15501551/konsumsi-kokain-di-toilet-richard-muljadi-ditahan