Hal ini merupakan isi putusan banding atas perkara kepemilikan narkoba oleh Jennifer.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan banding Jennifer menyampaikan pertimbangan mereka dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu merinci pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 800 juta.
Keterangan Raditya
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu berdasarkan keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh Jennifer di kamar rumahnya.
Saksi Raditya juga mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer di apartemen Jennifer.
Berdasarkan keterangan saksi Raditya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan hanya menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri.
Namun, Jennifer juga menyediakan sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman dan menawarkannya kepada orang lain.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, melainkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU tersebut.
"Menimbang bahwa atas pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Jakarta Selatan) tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat," demikian penggalan dalam putusan yang salinannya diterima Kompas.com dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018).
Dinilai tak terbukti
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa permohonan banding Jennifer tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena menilai perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi sabu-sabu oleh Jennifer.
Dalam persidangan, tidak ada bukti tersebut.
"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa (Jennifer) dalam kamar tersebut, lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan itu.
"Menimbang bahwa tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," lanjut pertimbangan putusan itu.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menilai keterangan saksi Raditya yang mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan perbuatan Jennifer sebagai delik yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
Jika keterangan saksi Raditya soal 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer itu benar, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai peristiwa tersebut tidak jelas kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan berapa banyak barang buktinya.
"Karenanya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," demikian lanjutan putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jennifer divonis 8 bulan penjara.
Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, maupun jaksa penuntut umum untuk meminta tanggapan. Namun, kedua pihak belum merespons.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/19320251/hakim-pt-dki-pangkas-hukuman-jennifer-dunn-jadi-10-bulan-ini