JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, siswa sebuah SMK di Jakarta Selatan berinsial T yang menganiaya adik kelasnya RRW, tak akan diadili dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Sebab, T saat ini sudah memiliki usia dewasa meski masih duduk di kelas 12 SMK.
"Jadi, T ini sudah tidak naik kelas 2 kali. Jadi, walaupun dia masih SMA kelas 12, usianya sudah 20 tahun, jadi sudah kategori dewasa. Jadi, kami tetap kenakan pidana," ujar Indra, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Indra mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya siswa lain yang terlibat dalam penganiayaan ini.
"Kami kembangkan. Sekarang sedang diperiksa kelas 12 yang terlibat di situ. Kami dapat informasi ada beberapa orang yang terlibat," sebut Indra.
Indra menduga, para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.
Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto mengatakan, pihak sekolah telah mengeluarkan T.
Ia menyampaikan, penganiayaan terhadap RRW dilakukan saat pihak sekolah menggelar lomba dalam rangka memperingati HUT ke-73 Republik Indonesia. Pihak sekolah tidak mengetahui penganiayaan itu.
Meski demikian, Joko menyebut, pihaknya tetap memberikan pengarahan kepada pihak SMK swasta itu dan siswa-siswa di sana agar kejadian itu tak terulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/16071261/siswa-smk-yang-aniaya-adik-kelas-di-jaksel-tak-diadili-dengan-pidana-anak