"Mereka setelah diperiksa di assessment (dan) dinyatakan rawat jalan. Artinya mereka wajib balik ke BNNP kurang lebih 8 kali (untuk melapor)," kata Maria saat dihubungi, Jumat (24/8/2018).
BNNP DKI Jakarta mengamankan 13 penghuni indekos gabungan Krown (8 orang) dan MB 8 (5 orang). Setelah penggeledahan indekos, mereka terbukti positif menggunkan narkoba dan kemudian diamankan.
Namun, tak sampai genap satu hari mereka langsung dipulangkan. Mereka juga diberi peringatan jika kembali terbukti positif narkoba selama masa rawat jalan.
Selama proses rawat jalan, mereka akan menjalani tes urine sesuai dengan jadwal laporan ke BNNP DKI Jakarta.
"Kalau dia positif lagi dia langsung dikurung artinya dimasukan ke panti rehabilitasi. Artinya mereka tidak bisa rawat jalan tapi arus rawat inap," kata Maria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/22084491/13-penghuni-indekos-yang-diamankan-bnnp-dki-di-tamansari-dipulangkan