"Saya selama ini berkegiatan di beberapa daerah untuk silaturahim, tentunya saya berkoordinasi, saya tidak mau melanggar peraturan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
Sandiaga mengaku yang ia lakukan selama ini tetap dalam koridor hukum. Ia menepis anggapan kegiatannya berkeliling menemui warga dan diikuti awak media adalah bentuk kampanye.
Menurutnya, yang berhak mendefinisikan kampanye itu KPU dan Bawaslu.
"Saya ingin mengingatkan semua pastikan dalam koridor hukum yang berlangsung sejuk dan damai, rukun," ujar dia.
Jadwal Pilpres 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon legislatif pada 17 April 2019. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan 20 September 2018.
Pelaksanaan masa kampanye 23 September 2018-13 April 2019.
Peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/22044131/belum-mulai-kampanye-sandiaga-mengaku-hanya-silaturahim