Permintaan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 16/SE/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI meminta perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta aturan penghunian dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Pembina Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permuklman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni.
AD/ART dan aturan penghunian juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Terutama menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan/penunggakan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL)," demikian penggalan surat edaran tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta P3SRS memisahkan tagihan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.
Pemprov DKI meminta penghapusan sanksi pemutusan listrik dan air serta pemisahan komponen tagihan itu dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
Jika tidak, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada P3SRS sesuai dengan perundang-undangan.
Banyak keluhan
Dilansir dari situs web resmi Pemprov DKI, http://ppid.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta menerima banyak keluhan soal adanya konflik antara pengelola dan penghuni rusunami.
Permasalahan yang sering muncul yakni perbedaan pendapat tentang rapat umum tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif terhadap pemilik dan penghuni rusun, salah satunya pilihan waktu penyelenggaraan RUTA pada jam kerja dan bukan di lingkungan rusun.
Padahal, keputusan penting kerap diputuskan di RUTA, seperti tarif IPL atau service charge.
Penghuni yang merasa tidak sepakat dengan kenaikan IPL lewat RUTA kebanyakan menolak membayar harga baru IPL.
Hal ini yang kerap jadi alasan pemutusan listrik dan air di hunian warga, meskipun warga telah melakukan pembayaran listrik dan air.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/11481951/pemprov-dki-minta-pengelola-tak-putus-listrik-dan-air-penghuni-rusunami