Salin Artikel

Pelapor Belum Tunjukkan Bukti Ketua DPRD DKI Gelapkan Dana Rp 3,25 Miliar

Adapun Prasetio dilaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail atas dugaan penipuan. 

Nico mengatakan, polisi masih menunggu pihak pelapor menyerahkan bukti dan saksi konkret penggelapan sejumlah dana yang dituduhkan kepada Prasetio.

"Sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait dengan penyerahan uang itu," ujar Nico, Rabu (29/8/2018).

"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang," lanjut dia. 

Pemanggilan Prasetio sebagai terlapor akan dilakukan setelah semua bukti dan saksi yang diperlukan telah lengkap.

Sebelumnya diberitakan, Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,25 miliar.

Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).

Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/14224391/pelapor-belum-tunjukkan-bukti-ketua-dprd-dki-gelapkan-dana-rp-325-miliar

Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke