Adapun Prasetio dilaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail atas dugaan penipuan.
Nico mengatakan, polisi masih menunggu pihak pelapor menyerahkan bukti dan saksi konkret penggelapan sejumlah dana yang dituduhkan kepada Prasetio.
"Sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait dengan penyerahan uang itu," ujar Nico, Rabu (29/8/2018).
"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang," lanjut dia.
Pemanggilan Prasetio sebagai terlapor akan dilakukan setelah semua bukti dan saksi yang diperlukan telah lengkap.
Sebelumnya diberitakan, Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,25 miliar.
Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/14224391/pelapor-belum-tunjukkan-bukti-ketua-dprd-dki-gelapkan-dana-rp-325-miliar