Dia mengatakan, hal semacam ini termasuk tantangan dalam mengemban jabatan.
"Peristiwa ini memang peristiwa tahun 2016 ya. Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari sebuah amanat ketika menjalankan tugas ada tantangan seperti ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/8/2018).
Teguh menjadi tersangka karena dituduh menyerobot lahan milik warga. Ia ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.
Teguh disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Sementara itu, Teguh mengaku dia hanya melakukan tugas sebagai kepala dinas untuk mengamankan aset.
Anies mengatakan, Teguh sudah melapor kepada dia sejak adanya panggilan pemeriksaan pekan lalu. Dia memastikan, Biro Hukum DKI Jakarta akan ikut memberikan pendampingan.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum, kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar dia.
Terkait status kepegawaian Teguh, Anies mengatakan, aturan akan diikuti. Dia sudah berbicara dengan Badan Kepegawaian Daerah terkait hak dan kewajiban PNS DKI yang mengalami kasus seperti ini.
"Status beliau sendiri saat ini masih jadi kadis dan saya akan ikuti semuanya. Kalau ketentuannya bisa aktif (sebagai PNS), maka aktif, kalau tidak ya tidak," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/11074111/kadis-sda-jadi-tersangka-ini-kata-anies